Dewan
Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ
perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Kalbe
melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dalam melaksanakan tugas, Dewan
Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan
perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Kinerja Dewan
Komisaris dievaluasi berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja yang disusun
secara mandiri oleh Dewan Komisaris. Pelaksanaan penilaian dilakukan pada tiap
akhir periode tutup buku. Hasil penilaian kinerja Dewan Komisaris disampaikan
dalam RUPS.
Tugas dan tanggung jawab Dewan
Komisaris dapat dirinci sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan
oleh Direksi serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas rencana
kerja dan anggaran tahunan Perseroan.
- Mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala untuk
membahas pengelolaan operasional Perseroan.
- Mengawasi pengelolaan Perseroan atas kebijakan yang
telah ditetapkan oleh Direksi dan memberikan masukan jika diperlukan.
- Menominasikan dan menunjuk calon anggota Dewan Komisaris
dan Direksi untuk diajukan dan disetujui dalam RUPS Tahunan.
- Menentukan jumlah remunerasi bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, berlandaskan pada wewenang yang diberikan dalam
RUPS Tahunan.
- Menunjuk dan menetapkan anggota Komite Audit.
Anggota Dewan Komisaris telah
memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi sesuai Surat Edaran Ketua
Bapepam-LK No. SE03/PM/2000 dimana jumlah anggota Dewan Komisaris saat ini
adalah 7 (tujuh) orang dengan 3 (tiga) orang diantaranya atau sama dengan 43%
anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
Direksi
Direksi adalah organ perusahaan yang
bertanggungjawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan
perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi
bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS merupakan
perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG. Kinerja Direksi dievaluasi oleh Dewan Komisaris baik
secara individual maupun kolektif berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja
yang disusun oleh Komite Nominasi. Pelaksanaan penilaian dilakukan pada tiap
akhir periode tahun buku. Hasil penilaian kinerja Direksi oleh Dewan Komisaris
disampaikan dalam RUPS.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar
Kalbe, tugas utama Direksi adalah sebagai berikut:
- Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan
tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud tujuan.
- Setiap anggota Direksi wajib mempertanggungjawabkan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Anggaran
Dasar Perseroan.
- Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut:
- Memimpin, mengurus, dan mengendalikan Perseroan sesuai
dengan tujuan Perseroan;
- Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan
Perseroan;
- Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran
tahunan Perseroan, dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum tahun buku tersebut
dimulai.
No comments:
Post a Comment