Thursday, August 9, 2018

Pengertian Dewan Direksi & Dewan Komisaris


Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Kalbe melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dalam melaksanakan tugas, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Kinerja Dewan Komisaris dievaluasi berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja yang disusun secara mandiri oleh Dewan Komisaris. Pelaksanaan penilaian dilakukan pada tiap akhir periode tutup buku. Hasil penilaian kinerja Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPS.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan.
  2. Mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala untuk membahas pengelolaan operasional Perseroan.
  3. Mengawasi pengelolaan Perseroan atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direksi dan memberikan masukan jika diperlukan.
  4. Menominasikan dan menunjuk calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk diajukan dan disetujui dalam RUPS Tahunan.
  5. Menentukan jumlah remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, berlandaskan pada wewenang yang diberikan dalam RUPS Tahunan.
  6. Menunjuk dan menetapkan anggota Komite Audit.
Anggota Dewan Komisaris telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi sesuai Surat Edaran Ketua Bapepam-LK No. SE03/PM/2000 dimana jumlah anggota Dewan Komisaris saat ini adalah 7 (tujuh) orang dengan 3 (tiga) orang diantaranya atau sama dengan 43% anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
Direksi
Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Kinerja Direksi dievaluasi oleh Dewan Komisaris baik secara individual maupun kolektif berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja yang disusun oleh Komite Nominasi. Pelaksanaan penilaian dilakukan pada tiap akhir periode tahun buku. Hasil penilaian kinerja Direksi oleh Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPS. 
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Kalbe, tugas utama Direksi adalah sebagai berikut: 
  1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud tujuan.
  2. Setiap anggota Direksi wajib mempertanggungjawabkan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
  3. Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut:
    1. Memimpin, mengurus, dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan;
    2. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan;
    3. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan, dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum tahun buku tersebut dimulai.


No comments:

Post a Comment