BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Saham
Sebagai negara yang sedang
berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran bagi
para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk menambah kekayaan
dengan membeli saham dalam bentuk investasi.
Saham merupakan salah
satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan
sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti
kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia
ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham
tersebut. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui
bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti
kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar
saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan
pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian
dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.
Dalam menilai harga saham sebuah
perusahaan, analisis aspek perusahaan sangat penting dilakukan. Kemampuan
perusahaan dalam mengoperasikan kegiatan operasional perusahaan memiliki
hubungan timbal balik dengan pendapatan atau laba yang diperoleh perusahaan.
Hal inilah yang akan dipertimbangkan oleh investor saat akan menanamkan
modalnya. Beberapa faktor yang diteliti berkaitan dengan harga saham dapat
dilihat dari laporan keuangan 3 perusahaan diantaranya adalah basic earning
power, return on asset, financial leverage, earning yield, dan kas operasi.
Basic earning power merupakan salah satu ukuran profitabilitas, dimana mampu
mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba (Atmaja, 2003:415). Basic
earning power dihitung dengan membagi laba usaha/operasi dengan total
aktivanya.
Untuk memulai investasi, investor
akan melihat kinerja perusahaan, kemudian harga saham dari perusahaan yang akan
dipilih. Selanjutnya menilai berapa banyak yang akan diperoleh bila dana
investor terbatas. Namun dalam melakukan investasi saham seorang investor tidak
cukup hanya melihat dari segi harga saham tanpa mengerti resiko dan return.
Tetaoi kunci utama untuk sukses dalam investasi dan mengelolanya adalah dengan
menilai aset tersebut dan juga sumber aset untuk mendapatkan nilai tersebut.
1.2
Sejarah Saham
Tahun ± 3 SM;
Aplikasi Bagi Hasil Pertama di Dunia
Pemerintah Roma memiliki wilayah
jajahan meliputi Eropa, Timur Tengah dan Afrika. Karena wilayah jajahan yang
luas, akses untuk menuju wilayah jajahan tidak mudah, dan teknologi tidak
secanggih saat ini, maka dibutuhkan tenaga tambahan untuk memungut pajak di
wilayah jajahannya. Kemudian Pemerintah Roma mengontrakkan layanan kepada
sekelompok pengusaha swasta yang disebut kaum Publican. Layanan yang ditawarkan
adalah mengurus persediaan dan logistik militer, mengelola pajak suatu wilayah
atau pelabuhan, dan pengerjaan proyek pembangunan fasilitas umum. Sistem yang
berlaku dalam penentuan proyek kepada Kaum Publican adalah sistem tender,
dimana Kaum Publican memberikan penawaran harga kepada pemerintah, dan
dilakukan pembagian hasil antara kaum Publican dan Pemerintah.
Tahun 1288; Dokumen
Saham Pertama di Dunia
Sejak tahun 850-an, di Flaun,
Swedia terjadi Eksploitasi tembaga yang dikelola oleh penduduk lokal dengan
sistem bagi hasil. Tertanggal 16 Juni 1288 Raja Swedia, Magnus
Biggerson bersama Uskup Kepala Uppsala dan tiga uskup
lainnya, mengambil alih pengolahan tambang dan mengeluarkan dokumen
yang disebut “Deed of Exchange” yang isinya perjanjian pembagian hasil dan
pengelolaan tambang. Ada beberapa dokumen lain yang dikeluarkan yang isinya
perjanjian bagi hasil kepada pihak yang menguntungkan.
Pada saat itu pengelolaan dan administrasi tambang bukan lagi
dilakukan secara parsial oleh penduduk lokal, namun dilakukan oleh sebuah
organisasi yang terorganisir dengan baik.
Tahun 1602; Pasar Modal
Pertama di Dunia
Pada masa perdagangan
Eropa-Asia, terjadi persaingan antara para pedagang-pedagang di Eropa untuk
menguasai rute perdagangan. Ketika persaingan antar pedagang memanas, pihak
pemerintah turut campur dengan mempersenjatai armada-armada yang dikirimkan
dalam misi dagang, akibatnya perang antar negara-negara di Eropa tidak
terelakkan lagi. Hasilnya harga rempah-rempah menjadi jatuh. Turunnya harga
rempah-rempah pada abad ke-16 memaksa para pengusaha Belanda untuk bekerjasama
untuk melebur menjadi suatu perusahaan salah satunya adalah VOC. Kunci sukses
VOC dalam penggalangan modal adalah keputusan untuk membuka kepemilikan saham
kepada publik oleh para pemilik. Penjualan dan pembelian sertifikat saham VOC
dikelola oleh dua direktur, yang dikelola di Amsterdam, yang merupakan kantor
pusat VOC dikenal sebagai Pasar Modal pertama di Dunia.
Tahun 1862; Saham
Pertama kali Tanpa Campur Tangan Pemerintah/Kerajaan
Swedia menjadi negara superpower pada abad ke-17. Ekonomi Swedia digerakkan oleh tiga komoditi: tembaga, besi, dan tar, namun tembaga merupakan faktor yang paling berpengaruh. Pada abad ke-18, pamor tembaga mulai meredup. Perusahaan-perusahaan tambang tembaga yang saat itu hanya dimiliki oleh pemerintah atau kerajaan mulai beralih pada pengeksplorasian bijih besi dan mengakuisisi perusahaan-perusahaan tambang dan pengolahan besi.
Tahun 1862, seluruh perusahaan
tambang dan tambang-tambang kecil yang dikelola oleh individu bergabung
membentuk sebuah perusahaan swasta, Stora Kopparbergs Bergslag. Pada
tahun 1888, Stora Kopparberg menjadi Aktiebolag (Perusahaan Terbatas milik
publik), tiap lembaran saham yang seluruh berjumlah 1200 lembar dikonversikan
menjadi masing masing menjadi 8 lembar saham senilai 1000 crown Swedia. Hal
tersebut membuat nilai perusahaan menjadi 9,6 juta crown Swedia.
Tahun 1792; Pembentukan
Pasar Modal Amerika
Sistem perdagangan saham
dikenalkan di Amerika oleh pendatang-pendatang dari Inggris di wilayah
koloninya. Alexander Hamilton, Sekretaris Bendahara (Secretary of the
Treasury) pertama Amerika melihat urgensi pendirian pasar modal yang independen
di Amerika dan mulai merencanakan pembangunan pasar modal di Amerika.
Pada tahun 1792, John Sutton,
Benjamin Jay, dan 22 pemimpin finansial menandatangani kesepakatan pembetukan
pasar modal di Amerika. Pada tahun 1817, para broker saham di New York
membentuk the New York Stock & Exchange Board dan meindahkan tempat
transaksi ke gedung No.40 di Jalan Wallsteet.
Pada tahun 1863, nama organisasi
tersebut berubah menjadi the New York Stock Exchange (NYSE) dan berpindah lagi
di pusat transaksinya ke gedung di persimpangan Jalan Wallstreet dan Broad
Street, hingga hari ini NYSE tetap beroperasi dilokasi tersebut.
Hari Selasa, tanggal 29 Oktober
1929, tercatat sebagai hari terburuk dalam sejarah finansial bangsa Amerika,
yang kemudian dikenal sebagai Black Tuesday. Krisis dimulai pada hari
sebelumnya tanggal 28 Oktober, terjadi aksi profit taking besar-besaran yang menyebabkan
Indeks Dow Jones turun menjadi 12.8%. Tahun 1971 menandai babakan baru
dalam sejarah pasar modal. National Association of Securities Dealers (NASD)
memperkenalkan National Association of Securities Dealers Automated Quotation
(NASDAQ) yang sepenuhnya menerapkan prinsip pasar modal elektronis untuk
pertama kalinya.
1912-1977; Pasang Surut
Bursa Efek di Indonesia
14 Desember 1912, Bursa
Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan
oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau
VOC.1914-1918, Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
1925-1942, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek
di Semarang dan Surabaya1939, Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa
Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali
dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman
(Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo).
Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
1956-1977, Dikarenakan kebijakan Pemerintah dalam Program nasionalisasi
perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif. Mengakibatkan
perdagangan di Bursa Efek vakum.
1977-1989;
Berkembangnya Bursa Efek di Indonesia
Tanggal 10 Agustus 1977, Bursa
Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM
(Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar
Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT
Semen Cibinong sebagai emiten pertama. 1977-1987, Perdagangan di Bursa Efek
sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih
memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
1987-1988, Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) dan
Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk
melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia. 16
Juni 1989 ,Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh
Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
1989-sekarang;
Menggeliatnya Bursa Efek Indonesia
13 Juli 1992, Swastanisasi BEJ.
BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati
sebagai HUT BEJ 22 Mei 1995, Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan
dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996. Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya. 2007, Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekarang, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menjadi tolak ukur kepercayaan investasi di Tanah Air.
10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996. Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya. 2007, Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekarang, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menjadi tolak ukur kepercayaan investasi di Tanah Air.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Saham
Saham merupakan salah satu
jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai
bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan
atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut
menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham
tersebut. Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa
Inggris disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam
bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat
berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti
kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan
dikeluarkan atas nama pemiliknya.
Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun
2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan
mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan
hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas
itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama
dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan
slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang.
Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Dalam persyaratan kepemilikan saham,
dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah
ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut
tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak
diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar.
Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan
investasi atau penanaman modal kesuatu perusahaan atau persero,
dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan
penanaman modal Asing
1.
Penanaman Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut
UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal
dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara
Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di
atas, pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25
tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara
Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang
melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
2.
Penanaman modal asing
Berdasarkan UU No.25 tahun 2007
memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing,
badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di
wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh
negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum
asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya
dimiliki oleh pihak asing.
Dalam prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu
berbentuk PT. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.
Menurut Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan
dengan 3 cara,yaitu :
1. Mengambil bagian saham pada
saat pendirian PT.
2. Membeli saham
3. Melakukan cara lain sesuai
dengan peraturan per-UU-an
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal
asing adalah:
1. produksi senjata, mesiu,
alat peledak, dan peralatan perang; dan
2. bidang usaha yang secara
eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
2.2
Pengertian
Shareholder
Pemegang saham (bahasa
Inggris: shareholder atau stockholder), adalah
seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan.
Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang
terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk
meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa
perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan
pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka.
Pemegang saham diberikan hak khusus
tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu
suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan
direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk
membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset
perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun,
hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor
perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham (pesaham)biasanya tidak menerima
apa pun bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah kebangkrutan
(bila perusahaan tersebut memiliki lebih untuk membayar kreditornya, maka
perusahaan tersebut tidak akan bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki
harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan
direstrukturisasi.
2.3
Hak dan Kewajiban Shareholder
Investor yang membeli PERUSAHAAN saham menikmati sejumlah hak yang berkaitan dengan
kepemilikan mereka. Tidak seperti hukum kemitraan, dimana pemilik bisnis
juga para manajer utama bisnis, pemilik perusahaan biasanya tidak menjalankan
perusahaan.
Pemegang saham dalam perusahaan yang terlindung dari tanggung jawab pribadi untuk utang dan kewajiban dari korporasi. Namun, para pemegang saham dapat kehilangan investasi mereka harus korporasi gagal.
Pemegang saham dalam perusahaan yang terlindung dari tanggung jawab pribadi untuk utang dan kewajiban dari korporasi. Namun, para pemegang saham dapat kehilangan investasi mereka harus korporasi gagal.
Hukum yang mengatur PERUSAHAAN di Amerika Serikat cukup standar dari satu negara ke
yang berikutnya. Komisaris pada undang-undang negara disusun seragam
Uniform Bisnis Korporasi Act pada tahun 1928, meskipun hanya tiga negara
mengadopsi tindakan ini. Amerika B AR ASSOCIATION
pada tahun 1950 merancang Model Bisnis Corporation Act, yang kemudian telah
dimodifikasi beberapa kali. Yang terakhir besar redrafting terjadi pada
tahun 1984. Tiga puluh satu negara telah mengadopsi semua atau sebagian
besar UU Model. negara-negara lain telah diubah undang-undang perusahaan
negara mereka sendiri berisi bagian mirip dengan UU Model.perusahaan
Delaware's STATUT juga signifikan, karena sebagian besar, perusahaan
publik yang didirikan di negara itu.
Hak pemegang saham sangat tergantung pada ketentuan dalam
piagam korporasi dan oleh-undang-undang. Ini adalah dokumen pertama yang
harus berkonsultasi dengan pemegang saham saat menentukan hak-hak nya di
perusahaan. Pemegang Saham juga umumnya menikmati hak-hak jenis berikut:
- Voting
hak atas isu-isu yang mempengaruhi perusahaan secara keseluruhan
- Hak
terkait dengan aset korporasi
- Hak
terkait dengan pengalihan saham
- Hak
untuk menerima dividen yang diumumkan oleh dewan direksi dari korporasi
- Hak
untuk memeriksa catatan dan buku dari korporasi
- Hak
untuk membawa gugatan terhadap korporasi untuk bertindak salah oleh
direksi dan pejabat dari korporasi
- Hak
untuk berbagi dalam hasil kembali ketika korporasi liquidates aktiva
Kepemilikan Saham
Kedua jenis pembiayaan yang luas tersedia untuk korporasi
termasuk pembiayaan ekuitas dan pembiayaan hutang. Ekuitas melibatkan
pembiayaan penerbitan saham, investor yang membeli dan yang merupakan bagian
dalam kepemilikan perusahaan. Dua tipe dasar saham adalah UMUM SAHAM dan saham preferen . Hutang pembiayaan melibatkan pinjaman uang dari
investor untuk korporasi dalam pertukaran utang EFEK , seperti obligasi. Pemegang efek hutang umumnya
tidak menikmati hak yang sama dalam hal pemegang saham dengan hak suara, hak
berpartisipasi, atau hak lain yang terkait dengan kepemilikan saham.
Saham Biasa
Tingkat terendah dari saham di perusahaan adalah saham
biasa. Hak-hak yang terkait dengan saham biasa sangat tergantung
pada Anggaran Dasar dan oleh-hukum korporasi. Secara umum, pemilik
saham biasa memiliki hak suara di perusahaan serta hak untuk menerima
distribusi uang dari perusahaan (dividen). Dalam sebuah perusahaan sukses,
kepemilikan saham bisa sangat menguntungkan. Namun, jika sebuah perusahaan
besar tidak berhasil, pemilik saham biasa biasanya yang terakhir sesuai untuk
menerima distribusi aset korporasi saat aktiva perusahaan adalah
dilikuidasi.undang-undang Negara sering kali berbeda sehubungan dengan DEFAULT hak-hak pemilik saham biasa. Korporasi juga dapat
mengeluarkan beberapa kelas saham biasa, seperti saham biasa nonvoting atau
saham biasa dengan khusus DIVIDEN hak.
Saham yang dipilih
Tidak seperti saham biasa, pemegang saham preferen berhak
atas dividen tetap dan hak-hak tetap untuk menerima persentase aset perusahaan
adalah dilikuidasi. Sehubungan dengan hak dividen, contoh saham tersebut
akan mencakup nama seperti "$ 20 pilihan," yang berarti pemegang
saham berhak untuk menerima $ 20 dalam dividen per saham sebelum dividen yang
dibayarkan kepada pemilik saham biasa.
Perlu dicatat bahwa dewan direksi di sebuah perusahaan
biasanya memiliki keleluasaan untuk memutuskan apakah dividen yang dikeluarkan
pada tahun tertentu. Jika dividen tersebut tidak didistribusikan selama
satu tahun, apakah pemilik saham preferen menerima dividen pada tahun
berikutnya tergantung pada apakah saham yang dipilih adalah kumulatif atau
noncumulative.Jika hak kumulatif, korporasi harus dividen selama beberapa tahun
berikutnya. Jika hak tersebut noncumulative, hak untuk menerima dividen
tersebut hilang jika korporasi tidak menerbitkan dividen pada tahun tertentu.
pemilik
saham yang dipilih biasanya tidak memiliki hak yang sama untuk memilih sebagai
pemilik saham biasa. Namun, sebuah perusahaan dapat memberikan hak suara
dan hak tambahan dalam anggaran pendirian atau ketentuan
lainnya. undang-undang Negara juga memberikan beberapa hak kepada pemilik
saham preferen secara default.
Obligasi dan Surat berharga yang diterbitkan
Korporasi mungkin berusaha untuk meminjam uang di samping
(atau sebagai pengganti) menerbitkan saham. Salah satu cara untuk meminjam
uang adalah untuk pertukaran pinjaman untuk keamanan utang yang dapat
diperdagangkan di pasar umum. ONDS B-efek hutang jangka
panjang yang dijamin dengan aset perusahaan. Debentures adalah efek hutang
tanpa jaminan. Pemilik efek hutang umumnya tidak menikmati sama jenis hak
pemilik saham. Namun, sebuah perusahaan dapat memberikan hak suara kepada
pemilik efek hutang. Pemilik juga dapat memiliki hak untuk menebus hutang
di bursa efek untuk saham.
Rapat Pemegang Saham dan Hak Voting
Mengadakan pertemuan umum pemegang saham setiap tahun atau
pada waktu-waktu tertentu menurut hukum-oleh dari korporasi. Tujuan utama
dari pertemuan tersebut adalah bagi pemegang saham untuk memilih direktur perusahaan,
meskipun pemegang saham juga dapat mengikuti sejumlah isu tambahan. Orang
dengan kewenangan untuk itu juga bisa menghubungi rapat khusus mengenai hal-hal
yang membutuhkan perhatian segera, meskipun hanya isu-isu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan rapat khusus dapat menjadi subjek suara.
kuorum
harus hadir pada pertemuan pemegang saham untuk suatu keputusan yang akan
mengikat. Kuorum yang khas terdiri dari lebih dari setengah dari jumlah
saham yang beredar dari korporasi. Persentase ini dapat meningkat atau
menurun di-hukum oleh korporasi. Sebelum setiap pertemuan pemegang saham,
daftar pemegang saham yang memenuhi syarat untuk memilih harus
siap. Pemegang saham memiliki hak untuk memeriksa daftar suara setiap
saat.
Pemegang saham dapat menunjuk proxy untuk memilih saham
mereka, yang biasa terjadi pada perusahaan publik yang
diselenggarakan. Kebanyakan negara bagian meresepkan beberapa peraturan
tertentu sehubungan dengan penunjukan proxy, selain masalah apakah penunjukan
ini dapat dicabut. janji proxy harus dalam bentuk tertulis, dan proxy
tidak harus menjadi pemegang saham sesama. Karena hubungan antara pemegang
saham dan proxy tersebut merupakan salah satu pokok dan agen, proxy harus
mematuhi instruksi dari pemegang saham.
Pemegang Saham dengan persetujuan suara bulat dapat
melakukan bisnis tanpa melakukan pertemuan pemegang saham. Tindakan
tersebut lebih sering terjadi pada perusahaan dipegang, di mana tindakan
pemegang saham biasanya bulat. Dalam sebuah perusahaan publik yang lebih besar
diadakan, tindakan tersebut jauh lebih praktis, terutama karena keputusan
pemegang saham mempengaruhi sejumlah besar orang.
Hal-hal
di mana pemegang saham suara, di samping pemilihan direksi, tergantung pada
isu-isu yang mempengaruhi perusahaan. Berikut ini adalah yang paling
penting dari hal ini.
- Persetujuan
atau penolakan perubahan dalam anggaran dasar
- Persetujuan
atau ketidaksetujuan dari merger dengan perusahaan lain
- Persetujuan
atau ketidaksetujuan dari penjualan sebagian aset perusahaan yang tidak
dalam kegiatan bisnis korporasi
- Persetujuan
atau ketidaksetujuan dari sukarela PEMBUBARAN dari korporasi
- Persetujuan
atau penolakan transaksi perusahaan di mana beberapa direksi memiliki
benturan kepentingan
- Persetujuan
atau ketidaksetujuan dari perubahan peraturan atau anggaran dasar
- Membuat
rekomendasi nonbinding tentang tata kelola dan manajemen perusahaan ke
direksi
Hak Pemegang Saham, Tindakan, dan Kewajiban
Seperti disebutkan di atas, banyak hak-hak yang diberikan
kepada pemegang saham yang terkandung dalam setiap artikel korporasi pendirian
atau anggaran rumah tangga. Hal ini juga dicatat bahwa pemegang saham
biasanya tidak memiliki hak untuk memilih tentang isu-isu manajemen yang
terjadi dalam kegiatan usaha normal korporasi. Banyak keputusan korporasi
harus dilakukan oleh dewan direksi atau pejabat korporasi, dan dalam kebanyakan
kasus, pemegang saham tidak dapat memaksa dewan atau pejabat untuk mengambil
atau menahan diri dari mengambil tindakan apapun.
Langsung Pemegang Saham Litigasi
Pemegang Saham dapat melindungi hak-hak kepemilikan saham
mereka dengan membawa tindakan langsung terhadap korporasi. kasus tersebut
dapat melibatkan hak kontrak yang terkait dengan saham, hak yang diberikan
kepada pemegang saham dalam sebuah undang-undang; hak yang terkait dengan
pemulihan dividen, dan hak untuk memeriksa buku-buku dan catatan dari
korporasi. Beberapa kasus yang tidak sesuai untuk tindakan langsung oleh
pemegang saham terhadap perusahaan, namun. Sebagai contoh, pemegang saham
mungkin tidak membawa suatu tindakan langsung terhadap korporasi dengan menuduh
bahwa perwira telah melanggar fidusia kewajiban utang ke korporasi. Kasus tersebut
melibatkan seluruh pemegang saham dan lebih tepat sebagai tindakan
derivatif. Sebagai perbandingan, pemegang saham mungkin membawa tindakan
langsung jika ia telah dicegah dari saham hak suara nya di suara.
Derivatif Pemegang Saham Litigasi
Pemegang Saham dapat membawa sesuai sebagai wakil korporasi
dalam tindakan derivatif.Tindakan tersebut dirancang untuk mencegah kesalahan
oleh pejabat atau direksi dari korporasi atau untuk mencari obat untuk
kesalahan tersebut. Jas ini umumnya dibawa ketika perusahaan itu sendiri
(melalui pejabat dan direksi) menolak untuk membawa setelan itu
sendiri. Sebuah partai membawa setelan derivatif bertindak sebagai wakil
dari kelas yang tepat pemegang saham, dan dalam aksi itu para pemegang saham
menegakkan klaim yang akan sesuai antara perusahaan dan para perwira dan
direksi dari korporasi. Sebagai contoh, jika pejabat korporasi telah
melanggar fiduciary duty utang korporasi, pemegang saham dapat membawa tindakan
derivatif untuk melindungi kepentingan korporasi atas nama
korporasi. Meskipun tindakan ini dalam banyak kasus melindungi hak-hak
pemegang saham korporasi dan korporasi, tindakan ini sering
kontroversial. Pemegang Saham harus mempelajari ketentuan prosedural dan
substantif dari undang-undang negara untuk menentukan apakah tindakan tersebut
telah sesuai dan menentukan formalitas harus diikuti dengan rasa hormat
terhadap perbuatan tersebut.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pemegang Saham
Perusahaan berhak untuk menerbitkan saham baru, yang bisa mencairkan
kepemilikan pemegang saham yang ada. Pemegang saham yang ada sering
memegang hak memesan efek terlebih dahulu, yang memungkinkan para pemegang
saham untuk membeli saham baru ini saham sebelum mereka dibuat tersedia untuk
umum. Jadi, jika pemegang saham memiliki 10 persen korporasi, dan isu-isu
korporasi saham baru, pemegang saham akan memiliki kurang dari 10 persen jika
dia tidak membeli saham baru. Jika pemegang saham hak memesan efek
terlebih dahulu latihan, ia dapat membeli sebagai saham baru sebanyak yang
diperlukan untuk mempertahankan bahwa bunga 10 persen.
Kewajiban Pemegang Saham
Sebagai pemilik badan perseroan terbatas, pemegang saham
umumnya terlindung dari tanggung jawab pribadi untuk klaim terhadap
korporasi. Jadi, jika sebuah perusahaan besar menimbulkan suatu hutang
atau kewajiban menentangnya, kreditur tidak dapat memulihkan aset pribadi
pemegang saham. Namun, kehidupan rata-rata perusahaan di Amerika Serikat
hanya tujuh tahun, dan lebih dari setengah gagal sebelum tujuh tahun telah berlalu. Pemegang
saham dapat kehilangan seluruh investasi nya jika perusahaan gagal.
Pengalihan Kepemilikan Saham
Efek Hukum
Federal dan efek undang-undang negara mengatur distribusi
dan pertukaran saham dalam perusahaan. Banyak dari hukum-hukum ini dirancang
untuk menghindari PENIPUAN oleh korporasi yang merugikan pemegang saham atau
calon yang ada, sehingga pemegang saham harus berkonsultasi dengan efek hukum
relevan jika mereka yakin bahwa mereka telah ditipu dalam penjualan atau
pertukaran saham. Penjualan dan pertukaran saham melalui media elektronik
telah memberikan metode baru untuk menipu investor, dan efek undang-undang baru
telah berlaku dalam sepuluh tahun terakhir untuk mengatasi masalah ini.
Hak Konversi
Pemilik dari satu jenis saham mungkin ingin, pada titik
tertentu, melakukan konversi sahamnya ke berbagai jenis saham dalam perusahaan
yang sama, daripada menjual saham sekaligus.Sebagai contoh, seorang pemilik
saham nonvoting pilihan mungkin ingin memiliki saham biasa yang memiliki hak
suara. Jika pemegang saham memiliki hak konversi, ia dapat mengkonversi
saham yang lebih disukai untuk saham biasa. Hak-hak ini dapat, dan sering,
dibatasi oleh korporasi.
Hak Penebusan
Pemegang saham juga dapat memiliki hak penebusan, yang
memungkinkan para pemegang saham untuk membeli kembali saham mereka ke
korporasi dengan nilai yang ditentukan dalam anggaran dasar atau yang
ditetapkan oleh dewan direksi. Dengan kata lain, pemegang saham dapat
menuntut bahwa korporasi pembelian kembali saham pemegang saham. Hak ini
mungkin dibatasi oleh korporasi.
Setelah Berbagi Hasil Likuidasi Aktiva Perusahaan
Ketika perusahaan melarutkan, salah satu tindakan pertama adalah PEMBUBARAN aset perusahaan. Kreditur korporasi yang pertama
harus dibayar dengan dana yang diterima dari likuidasi. Pemilik efek
hutang juga dibayarkan sebelum Pemegang saham. Setelah hutang ini dibayar,
sisanya dibayarkan kepada stockowners. Preferen dibayar sebelum saham
biasa.Beberapa saham preferen termasuk preferensi likuidasi bahwa perbaikan
harga per saham dari saham preferen. Jika saham preferen termasuk
preferensi ini, harus dibayarkan sebelum perusahaan membayar apapun untuk
jumlah saham biasa. pemilik saham biasa tidak memiliki hak likuidasi
khusus dan akan menerima aset pada pembubaran hanya setelah klaim senior telah
dibayar.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang
diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di
suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa
saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki
perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak
dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS,
menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan
hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini. Wujud saham adalah selembar kertas
yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan
kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung
maka kita akan mendapatkan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor
sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip
melainkan saham.
DAFTAR PUSTAKA
www.kelasinvestasi.com › Pengetahuan Dasar › PD Saham
https://www.sahamok.com/pasar-modal/sejarah-pasar-modal-indonesia
https://en.wikipedia.org/wiki/Shareholder
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemegang_saham
idebisniskreatiff.blogspot.com › investasi
No comments:
Post a Comment