Thursday, August 9, 2018

Makalah Tentang Saham Lengkap


BAB I
PENDAHULUAN




1.1              Latar Belakang Saham

Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran bagi para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk menambah kekayaan dengan  membeli saham dalam bentuk investasi.

Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.

Dalam menilai harga saham sebuah perusahaan, analisis aspek perusahaan sangat penting dilakukan. Kemampuan perusahaan dalam mengoperasikan kegiatan operasional perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan pendapatan atau laba yang diperoleh perusahaan. Hal inilah yang akan dipertimbangkan oleh investor saat akan menanamkan modalnya. Beberapa faktor yang diteliti berkaitan dengan harga saham dapat dilihat dari laporan keuangan 3 perusahaan diantaranya adalah basic earning power, return on asset, financial leverage, earning yield, dan kas operasi. Basic earning power merupakan salah satu ukuran profitabilitas, dimana mampu mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba (Atmaja, 2003:415). Basic earning power dihitung dengan membagi laba usaha/operasi dengan total aktivanya.

Untuk memulai investasi, investor akan melihat kinerja perusahaan, kemudian harga saham dari perusahaan yang akan dipilih. Selanjutnya menilai berapa banyak yang akan diperoleh bila dana investor terbatas. Namun dalam melakukan investasi saham seorang investor tidak cukup hanya melihat dari segi harga saham tanpa mengerti resiko dan return. Tetaoi kunci utama untuk sukses dalam investasi dan mengelolanya adalah dengan menilai aset tersebut dan juga sumber aset untuk mendapatkan nilai tersebut.


1.2    Sejarah Saham

Tahun ± 3 SM; Aplikasi Bagi Hasil Pertama di Dunia
Pemerintah Roma memiliki wilayah jajahan meliputi Eropa, Timur Tengah dan Afrika. Karena wilayah jajahan yang luas, akses untuk menuju wilayah jajahan tidak mudah, dan teknologi tidak secanggih saat ini, maka dibutuhkan tenaga tambahan untuk memungut pajak di wilayah jajahannya. Kemudian Pemerintah Roma mengontrakkan layanan kepada sekelompok pengusaha swasta yang disebut kaum Publican. Layanan yang ditawarkan adalah mengurus persediaan dan logistik militer, mengelola pajak suatu wilayah atau pelabuhan, dan pengerjaan proyek pembangunan fasilitas umum. Sistem yang berlaku dalam penentuan proyek kepada Kaum Publican adalah sistem tender, dimana Kaum Publican memberikan penawaran harga kepada pemerintah, dan dilakukan pembagian hasil antara kaum Publican dan Pemerintah.
Tahun 1288; Dokumen Saham Pertama di Dunia
Sejak tahun 850-an, di Flaun, Swedia terjadi Eksploitasi tembaga yang dikelola oleh penduduk lokal dengan sistem bagi hasil. Tertanggal 16 Juni 1288 Raja Swedia, Magnus Biggerson bersama Uskup Kepala Uppsala dan tiga uskup lainnya, mengambil alih pengolahan tambang dan mengeluarkan dokumen yang disebut “Deed of Exchange” yang isinya perjanjian pembagian hasil dan pengelolaan tambang. Ada beberapa dokumen lain yang dikeluarkan yang isinya perjanjian bagi hasil kepada pihak yang menguntungkan. Pada saat itu pengelolaan dan administrasi tambang bukan lagi dilakukan secara parsial oleh penduduk lokal, namun dilakukan oleh sebuah organisasi yang terorganisir dengan baik.

Tahun 1602; Pasar Modal Pertama di Dunia
Pada masa perdagangan Eropa-Asia, terjadi persaingan antara para pedagang-pedagang di Eropa untuk menguasai rute perdagangan. Ketika persaingan antar pedagang memanas, pihak pemerintah turut campur dengan mempersenjatai armada-armada yang dikirimkan dalam misi dagang, akibatnya perang antar negara-negara di Eropa tidak terelakkan lagi. Hasilnya harga rempah-rempah menjadi jatuh. Turunnya harga rempah-rempah pada abad ke-16 memaksa para pengusaha Belanda untuk bekerjasama untuk melebur menjadi suatu perusahaan salah satunya adalah VOC. Kunci sukses VOC dalam penggalangan modal adalah keputusan untuk membuka kepemilikan saham kepada publik oleh para pemilik. Penjualan dan pembelian sertifikat saham VOC dikelola oleh dua direktur, yang dikelola di Amsterdam, yang merupakan kantor pusat VOC dikenal sebagai Pasar Modal pertama di Dunia.
Tahun 1862; Saham Pertama kali Tanpa Campur Tangan Pemerintah/Kerajaan

Swedia menjadi negara superpower pada abad ke-17. Ekonomi Swedia digerakkan oleh tiga komoditi: tembaga, besi, dan tar, namun tembaga merupakan faktor yang paling berpengaruh. Pada abad ke-18, pamor tembaga mulai meredup. Perusahaan-perusahaan tambang tembaga yang saat itu hanya dimiliki oleh pemerintah atau kerajaan mulai beralih pada pengeksplorasian bijih besi dan mengakuisisi perusahaan-perusahaan tambang dan pengolahan besi.
Tahun 1862, seluruh perusahaan tambang dan tambang-tambang kecil yang dikelola oleh individu bergabung membentuk sebuah perusahaan swasta, Stora Kopparbergs Bergslag.  Pada tahun 1888, Stora Kopparberg menjadi Aktiebolag (Perusahaan Terbatas milik publik), tiap lembaran saham yang seluruh berjumlah 1200 lembar dikonversikan menjadi masing masing menjadi 8 lembar saham senilai 1000 crown Swedia. Hal tersebut membuat nilai perusahaan menjadi 9,6 juta crown Swedia.


Tahun 1792; Pembentukan Pasar Modal Amerika
Sistem perdagangan saham dikenalkan di Amerika oleh pendatang-pendatang dari Inggris di wilayah koloninya.  Alexander Hamilton, Sekretaris Bendahara (Secretary of the Treasury) pertama Amerika melihat urgensi pendirian pasar modal yang independen di Amerika dan mulai merencanakan pembangunan pasar modal di Amerika.
Pada tahun 1792, John Sutton, Benjamin Jay, dan 22 pemimpin finansial menandatangani kesepakatan pembetukan pasar modal di Amerika. Pada tahun 1817, para broker saham di New York membentuk the New York Stock & Exchange Board dan meindahkan tempat transaksi ke gedung No.40 di Jalan Wallsteet.
Pada tahun 1863, nama organisasi tersebut berubah menjadi the New York Stock Exchange (NYSE) dan berpindah lagi di pusat transaksinya ke gedung di persimpangan Jalan Wallstreet dan Broad Street, hingga hari ini NYSE tetap beroperasi dilokasi tersebut.
Hari Selasa, tanggal 29 Oktober 1929, tercatat sebagai hari terburuk dalam sejarah finansial bangsa Amerika, yang kemudian dikenal sebagai Black Tuesday. Krisis dimulai pada hari sebelumnya tanggal 28 Oktober, terjadi aksi profit taking besar-besaran yang menyebabkan Indeks Dow Jones turun menjadi 12.8%. Tahun 1971 menandai babakan baru dalam sejarah pasar modal. National Association of Securities Dealers (NASD) memperkenalkan National Association of Securities Dealers Automated Quotation (NASDAQ) yang sepenuhnya menerapkan prinsip pasar modal elektronis untuk pertama kalinya. 

1912-1977; Pasang Surut Bursa Efek di Indonesia
14 Desember 1912,  Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.1914-1918, Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I 1925-1942, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya1939, Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950) 1956-1977, Dikarenakan kebijakan Pemerintah dalam Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.  Mengakibatkan perdagangan di Bursa Efek vakum.

1977-1989; Berkembangnya Bursa Efek di Indonesia
Tanggal 10 Agustus 1977, Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama. 1977-1987, Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal. 1987-1988, Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) dan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia. 16 Juni 1989 ,Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
1989-sekarang; Menggeliatnya Bursa Efek Indonesia
13 Juli 1992, Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ 22 Mei 1995, Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996. Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya. 2007, Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekarang, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menjadi tolak ukur kepercayaan investasi di Tanah Air.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1              Pengertian Saham

Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.

Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me­nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat­kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejum­lah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.

Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham  telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman modal kesuatu  perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing

1.      Penanaman Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

2.      Penanaman modal asing
Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.







Dalam prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.
Menurut Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu  :
1.      Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
2.      Membeli saham
3.      Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
1.      produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
2.      bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.


2.2        Pengertian Shareholder
Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka.
            Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun, hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham (pesaham)biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan tersebut memiliki lebih untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut tidak akan bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.
2.3               Hak dan Kewajiban Shareholder
Investor yang membeli PERUSAHAAN saham menikmati sejumlah hak yang berkaitan dengan kepemilikan mereka. Tidak seperti hukum kemitraan, dimana pemilik bisnis juga para manajer utama bisnis, pemilik perusahaan biasanya tidak menjalankan perusahaan.
Pemegang saham dalam perusahaan yang terlindung dari tanggung jawab pribadi untuk utang dan kewajiban dari korporasi. Namun, para pemegang saham dapat kehilangan investasi mereka harus korporasi gagal.

Hukum yang mengatur PERUSAHAAN di Amerika Serikat cukup standar dari satu negara ke yang berikutnya. Komisaris pada undang-undang negara disusun seragam Uniform Bisnis Korporasi Act pada tahun 1928, meskipun hanya tiga negara mengadopsi tindakan ini. Amerika B AR ASSOCIATION pada tahun 1950 merancang Model Bisnis Corporation Act, yang kemudian telah dimodifikasi beberapa kali. Yang terakhir besar redrafting terjadi pada tahun 1984. Tiga puluh satu negara telah mengadopsi semua atau sebagian besar UU Model. negara-negara lain telah diubah undang-undang perusahaan negara mereka sendiri berisi bagian mirip dengan UU Model.perusahaan Delaware's STATUT juga signifikan, karena sebagian besar, perusahaan publik yang didirikan di negara itu.

Hak pemegang saham sangat tergantung pada ketentuan dalam piagam korporasi dan oleh-undang-undang. Ini adalah dokumen pertama yang harus berkonsultasi dengan pemegang saham saat menentukan hak-hak nya di perusahaan. Pemegang Saham juga umumnya menikmati hak-hak jenis berikut:
  • Voting hak atas isu-isu yang mempengaruhi perusahaan secara keseluruhan
  • Hak terkait dengan aset korporasi
  • Hak terkait dengan pengalihan saham
  • Hak untuk menerima dividen yang diumumkan oleh dewan direksi dari korporasi
  • Hak untuk memeriksa catatan dan buku dari korporasi
  • Hak untuk membawa gugatan terhadap korporasi untuk bertindak salah oleh direksi dan pejabat dari korporasi
  • Hak untuk berbagi dalam hasil kembali ketika korporasi liquidates aktiva

Kepemilikan Saham
Kedua jenis pembiayaan yang luas tersedia untuk korporasi termasuk pembiayaan ekuitas dan pembiayaan hutang. Ekuitas melibatkan pembiayaan penerbitan saham, investor yang membeli dan yang merupakan bagian dalam kepemilikan perusahaan. Dua tipe dasar saham adalah UMUM SAHAM dan saham preferen . Hutang pembiayaan melibatkan pinjaman uang dari investor untuk korporasi dalam pertukaran utang EFEK , seperti obligasi. Pemegang efek hutang umumnya tidak menikmati hak yang sama dalam hal pemegang saham dengan hak suara, hak berpartisipasi, atau hak lain yang terkait dengan kepemilikan saham.

Saham Biasa
Tingkat terendah dari saham di perusahaan adalah saham biasa. Hak-hak yang terkait dengan saham biasa sangat tergantung pada Anggaran Dasar dan oleh-hukum korporasi. Secara umum, pemilik saham biasa memiliki hak suara di perusahaan serta hak untuk menerima distribusi uang dari perusahaan (dividen). Dalam sebuah perusahaan sukses, kepemilikan saham bisa sangat menguntungkan. Namun, jika sebuah perusahaan besar tidak berhasil, pemilik saham biasa biasanya yang terakhir sesuai untuk menerima distribusi aset korporasi saat aktiva perusahaan adalah dilikuidasi.undang-undang Negara sering kali berbeda sehubungan dengan DEFAULT hak-hak pemilik saham biasa. Korporasi juga dapat mengeluarkan beberapa kelas saham biasa, seperti saham biasa nonvoting atau saham biasa dengan khusus DIVIDEN hak.

Saham yang dipilih
Tidak seperti saham biasa, pemegang saham preferen berhak atas dividen tetap dan hak-hak tetap untuk menerima persentase aset perusahaan adalah dilikuidasi. Sehubungan dengan hak dividen, contoh saham tersebut akan mencakup nama seperti "$ 20 pilihan," yang berarti pemegang saham berhak untuk menerima $ 20 dalam dividen per saham sebelum dividen yang dibayarkan kepada pemilik saham biasa.

Perlu dicatat bahwa dewan direksi di sebuah perusahaan biasanya memiliki keleluasaan untuk memutuskan apakah dividen yang dikeluarkan pada tahun tertentu. Jika dividen tersebut tidak didistribusikan selama satu tahun, apakah pemilik saham preferen menerima dividen pada tahun berikutnya tergantung pada apakah saham yang dipilih adalah kumulatif atau noncumulative.Jika hak kumulatif, korporasi harus dividen selama beberapa tahun berikutnya. Jika hak tersebut noncumulative, hak untuk menerima dividen tersebut hilang jika korporasi tidak menerbitkan dividen pada tahun tertentu.
pemilik saham yang dipilih biasanya tidak memiliki hak yang sama untuk memilih sebagai pemilik saham biasa. Namun, sebuah perusahaan dapat memberikan hak suara dan hak tambahan dalam anggaran pendirian atau ketentuan lainnya. undang-undang Negara juga memberikan beberapa hak kepada pemilik saham preferen secara default.

Obligasi dan Surat berharga yang diterbitkan
Korporasi mungkin berusaha untuk meminjam uang di samping (atau sebagai pengganti) menerbitkan saham. Salah satu cara untuk meminjam uang adalah untuk pertukaran pinjaman untuk keamanan utang yang dapat diperdagangkan di pasar umum. ONDS B-efek hutang jangka panjang yang dijamin dengan aset perusahaan. Debentures adalah efek hutang tanpa jaminan. Pemilik efek hutang umumnya tidak menikmati sama jenis hak pemilik saham. Namun, sebuah perusahaan dapat memberikan hak suara kepada pemilik efek hutang. Pemilik juga dapat memiliki hak untuk menebus hutang di bursa efek untuk saham.

Rapat Pemegang Saham dan Hak Voting
Mengadakan pertemuan umum pemegang saham setiap tahun atau pada waktu-waktu tertentu menurut hukum-oleh dari korporasi. Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah bagi pemegang saham untuk memilih direktur perusahaan, meskipun pemegang saham juga dapat mengikuti sejumlah isu tambahan. Orang dengan kewenangan untuk itu juga bisa menghubungi rapat khusus mengenai hal-hal yang membutuhkan perhatian segera, meskipun hanya isu-isu yang ditetapkan dalam pemberitahuan rapat khusus dapat menjadi subjek suara.
kuorum harus hadir pada pertemuan pemegang saham untuk suatu keputusan yang akan mengikat. Kuorum yang khas terdiri dari lebih dari setengah dari jumlah saham yang beredar dari korporasi. Persentase ini dapat meningkat atau menurun di-hukum oleh korporasi. Sebelum setiap pertemuan pemegang saham, daftar pemegang saham yang memenuhi syarat untuk memilih harus siap. Pemegang saham memiliki hak untuk memeriksa daftar suara setiap saat.

Pemegang saham dapat menunjuk proxy untuk memilih saham mereka, yang biasa terjadi pada perusahaan publik yang diselenggarakan. Kebanyakan negara bagian meresepkan beberapa peraturan tertentu sehubungan dengan penunjukan proxy, selain masalah apakah penunjukan ini dapat dicabut. janji proxy harus dalam bentuk tertulis, dan proxy tidak harus menjadi pemegang saham sesama. Karena hubungan antara pemegang saham dan proxy tersebut merupakan salah satu pokok dan agen, proxy harus mematuhi instruksi dari pemegang saham.


Pemegang Saham dengan persetujuan suara bulat dapat melakukan bisnis tanpa melakukan pertemuan pemegang saham. Tindakan tersebut lebih sering terjadi pada perusahaan dipegang, di mana tindakan pemegang saham biasanya bulat. Dalam sebuah perusahaan publik yang lebih besar diadakan, tindakan tersebut jauh lebih praktis, terutama karena keputusan pemegang saham mempengaruhi sejumlah besar orang.
Hal-hal di mana pemegang saham suara, di samping pemilihan direksi, tergantung pada isu-isu yang mempengaruhi perusahaan. Berikut ini adalah yang paling penting dari hal ini.
  • Persetujuan atau penolakan perubahan dalam anggaran dasar
  • Persetujuan atau ketidaksetujuan dari merger dengan perusahaan lain
  • Persetujuan atau ketidaksetujuan dari penjualan sebagian aset perusahaan yang tidak dalam kegiatan bisnis korporasi
  • Persetujuan atau ketidaksetujuan dari sukarela PEMBUBARAN dari korporasi
  • Persetujuan atau penolakan transaksi perusahaan di mana beberapa direksi memiliki benturan kepentingan
  • Persetujuan atau ketidaksetujuan dari perubahan peraturan atau anggaran dasar
  • Membuat rekomendasi nonbinding tentang tata kelola dan manajemen perusahaan ke direksi





Hak Pemegang Saham, Tindakan, dan Kewajiban
Seperti disebutkan di atas, banyak hak-hak yang diberikan kepada pemegang saham yang terkandung dalam setiap artikel korporasi pendirian atau anggaran rumah tangga. Hal ini juga dicatat bahwa pemegang saham biasanya tidak memiliki hak untuk memilih tentang isu-isu manajemen yang terjadi dalam kegiatan usaha normal korporasi. Banyak keputusan korporasi harus dilakukan oleh dewan direksi atau pejabat korporasi, dan dalam kebanyakan kasus, pemegang saham tidak dapat memaksa dewan atau pejabat untuk mengambil atau menahan diri dari mengambil tindakan apapun.

Langsung Pemegang Saham Litigasi
Pemegang Saham dapat melindungi hak-hak kepemilikan saham mereka dengan membawa tindakan langsung terhadap korporasi. kasus tersebut dapat melibatkan hak kontrak yang terkait dengan saham, hak yang diberikan kepada pemegang saham dalam sebuah undang-undang; hak yang terkait dengan pemulihan dividen, dan hak untuk memeriksa buku-buku dan catatan dari korporasi. Beberapa kasus yang tidak sesuai untuk tindakan langsung oleh pemegang saham terhadap perusahaan, namun. Sebagai contoh, pemegang saham mungkin tidak membawa suatu tindakan langsung terhadap korporasi dengan menuduh bahwa perwira telah melanggar fidusia kewajiban utang ke korporasi. Kasus tersebut melibatkan seluruh pemegang saham dan lebih tepat sebagai tindakan derivatif. Sebagai perbandingan, pemegang saham mungkin membawa tindakan langsung jika ia telah dicegah dari saham hak suara nya di suara.

Derivatif Pemegang Saham Litigasi
Pemegang Saham dapat membawa sesuai sebagai wakil korporasi dalam tindakan derivatif.Tindakan tersebut dirancang untuk mencegah kesalahan oleh pejabat atau direksi dari korporasi atau untuk mencari obat untuk kesalahan tersebut. Jas ini umumnya dibawa ketika perusahaan itu sendiri (melalui pejabat dan direksi) menolak untuk membawa setelan itu sendiri. Sebuah partai membawa setelan derivatif bertindak sebagai wakil dari kelas yang tepat pemegang saham, dan dalam aksi itu para pemegang saham menegakkan klaim yang akan sesuai antara perusahaan dan para perwira dan direksi dari korporasi. Sebagai contoh, jika pejabat korporasi telah melanggar fiduciary duty utang korporasi, pemegang saham dapat membawa tindakan derivatif untuk melindungi kepentingan korporasi atas nama korporasi. Meskipun tindakan ini dalam banyak kasus melindungi hak-hak pemegang saham korporasi dan korporasi, tindakan ini sering kontroversial. Pemegang Saham harus mempelajari ketentuan prosedural dan substantif dari undang-undang negara untuk menentukan apakah tindakan tersebut telah sesuai dan menentukan formalitas harus diikuti dengan rasa hormat terhadap perbuatan tersebut.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pemegang Saham
Perusahaan berhak untuk menerbitkan saham baru, yang bisa mencairkan kepemilikan pemegang saham yang ada. Pemegang saham yang ada sering memegang hak memesan efek terlebih dahulu, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru ini saham sebelum mereka dibuat tersedia untuk umum. Jadi, jika pemegang saham memiliki 10 persen korporasi, dan isu-isu korporasi saham baru, pemegang saham akan memiliki kurang dari 10 persen jika dia tidak membeli saham baru. Jika pemegang saham hak memesan efek terlebih dahulu latihan, ia dapat membeli sebagai saham baru sebanyak yang diperlukan untuk mempertahankan bahwa bunga 10 persen.

Kewajiban Pemegang Saham
Sebagai pemilik badan perseroan terbatas, pemegang saham umumnya terlindung dari tanggung jawab pribadi untuk klaim terhadap korporasi. Jadi, jika sebuah perusahaan besar menimbulkan suatu hutang atau kewajiban menentangnya, kreditur tidak dapat memulihkan aset pribadi pemegang saham. Namun, kehidupan rata-rata perusahaan di Amerika Serikat hanya tujuh tahun, dan lebih dari setengah gagal sebelum tujuh tahun telah berlalu. Pemegang saham dapat kehilangan seluruh investasi nya jika perusahaan gagal.

Pengalihan Kepemilikan Saham
Efek Hukum
Federal dan efek undang-undang negara mengatur distribusi dan pertukaran saham dalam perusahaan. Banyak dari hukum-hukum ini dirancang untuk menghindari PENIPUAN oleh korporasi yang merugikan pemegang saham atau calon yang ada, sehingga pemegang saham harus berkonsultasi dengan efek hukum relevan jika mereka yakin bahwa mereka telah ditipu dalam penjualan atau pertukaran saham. Penjualan dan pertukaran saham melalui media elektronik telah memberikan metode baru untuk menipu investor, dan efek undang-undang baru telah berlaku dalam sepuluh tahun terakhir untuk mengatasi masalah ini.

Hak Konversi
Pemilik dari satu jenis saham mungkin ingin, pada titik tertentu, melakukan konversi sahamnya ke berbagai jenis saham dalam perusahaan yang sama, daripada menjual saham sekaligus.Sebagai contoh, seorang pemilik saham nonvoting pilihan mungkin ingin memiliki saham biasa yang memiliki hak suara. Jika pemegang saham memiliki hak konversi, ia dapat mengkonversi saham yang lebih disukai untuk saham biasa. Hak-hak ini dapat, dan sering, dibatasi oleh korporasi.

Hak Penebusan
Pemegang saham juga dapat memiliki hak penebusan, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli kembali saham mereka ke korporasi dengan nilai yang ditentukan dalam anggaran dasar atau yang ditetapkan oleh dewan direksi. Dengan kata lain, pemegang saham dapat menuntut bahwa korporasi pembelian kembali saham pemegang saham. Hak ini mungkin dibatasi oleh korporasi.

Setelah Berbagi Hasil Likuidasi Aktiva Perusahaan
Ketika perusahaan melarutkan, salah satu tindakan pertama adalah PEMBUBARAN aset perusahaan. Kreditur korporasi yang pertama harus dibayar dengan dana yang diterima dari likuidasi. Pemilik efek hutang juga dibayarkan sebelum Pemegang saham. Setelah hutang ini dibayar, sisanya dibayarkan kepada stockowners. Preferen dibayar sebelum saham biasa.Beberapa saham preferen termasuk preferensi likuidasi bahwa perbaikan harga per saham dari saham preferen. Jika saham preferen termasuk preferensi ini, harus dibayarkan sebelum perusahaan membayar apapun untuk jumlah saham biasa. pemilik saham biasa tidak memiliki hak likuidasi khusus dan akan menerima aset pada pembubaran hanya setelah klaim senior telah dibayar.



BAB III
PENUTUP

3.1     KESIMPULAN
Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me­nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat­kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejum­lah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.









DAFTAR PUSTAKA
www.kelasinvestasi.com › Pengetahuan Dasar › PD Saham
https://www.sahamok.com/pasar-modal/sejarah-pasar-modal-indonesia
https://en.wikipedia.org/wiki/Shareholder
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemegang_saham
idebisniskreatiff.blogspot.com › investasi

No comments:

Post a Comment